Baca Juga: Sederet Sanksi Menanti Kadis PU Kota Kupang, Bila Terbukti Langgar Aturan Disiplin ASN
"Jaksa berani sebut OTT. Yang namanya OTT berarti jaksa sudah mendapat informasi yang benar-benar valid bahwa di sana sedang terjadi tindak pidana sehingga dilakukanlah OTT," terang Mikhael Feka yang juga berprosi sebagai advokat.
Dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, menurut Mikhael apabila informasi yang diterima belum valid, tetapi Kejati menduga bahwa ada suatu perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka Kejati sebaiknya berkoordinasi di awal dengan Inspektorat.
"Bukan setelah OTT, baru menyerahkan orang yang terjaring ke Inspektorat untuk ditangani lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang
Agar kejadian yang membingungkan ini tidak terulang, Mikhael Feka berharap Kejati NTT melakukan evaluasi.
"Kejati NTT perlu mengevaluasi OTT agar ke depan tidak seperti ini lagi," ungkap Mikhael Feka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Hendrik Ndapamerang dikabarkan terjaring OTT yang dilakukan Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT.
Pihak Kejati NTT sendiri telah memastikan adanya OTT terhadap salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial BHN.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa di NTT, Total Kerugian Negara Mencapai Rp17 Miliar Lebih