Korupsi Dana Desa di NTT, Total Kerugian Negara Mencapai Rp17 Miliar Lebih

- 9 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi DanaDesa
Ilustrasi korupsi DanaDesa /

WARTA SASANDO - Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini terdapat 71 kepala desa yang diadili di Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi.

63 orang diantaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara 8 orang lainnya masih menjalani persidangan.

Baca Juga: Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

Fakta ini memang miris, mengingat NTT berdasarkan data BPS adalah provinsi termiskin ketiga di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat.

Untuk mendapatkan nominal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Dana Desa di NTT, wartasasando.com telah merangkumnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Dari 63 kades yang sudah divonis, terdapat 53 kades yang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Totalnya mencapai Rp17.350.954.811.

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

3 orang diantaranya sudah mengembalikan ke kas negara. Masing-masing sebesar Rp 21.195.020 (Kades Tonggopapa - Ende), Rp. 13.285.732 (Kades Loke - Sikka) dan Rp 67.685.278,38(Kades Tobotani - Lembata).

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x