Korupsi Dana Desa di NTT, Total Kerugian Negara Mencapai Rp17 Miliar Lebih

- 9 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi DanaDesa
Ilustrasi korupsi DanaDesa /

Untuk diketahui, ada 10 kades yang tidak dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara. Sebab dalam putusan hakim, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa lain seperti sekretaris atau bendahara desa.

Selain itu, ada barang bukti berupa uang atau rekening yang sudah disita oleh jaksa di awal penyelidikan perkara.

Baca Juga: 71 Kades di NTT Korupsi Dana Desa, 4 Orang Tilep Hingga Miliaran Rupiah

Untuk diketahui pula bahwa beberapa kasus korupsi Dana Desa yang diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Kupang, selain menyeret kades, juga menyeret sekretaris, bendahara, kaur bahkan pihak ketiga.

Oleh karena ada terdakwa lain (selain kades) yang juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara, maka total kerugian negara akibat korupsi Dana Desa di NTT bisa lebih besar dari nominal yang disebutkan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x