71 Kades di NTT Korupsi Dana Desa, 4 Orang Tilep Hingga Miliaran Rupiah

- 6 April 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /PRFM

WARTA SASANDO - Penggunaan Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sasaran akhirnya adalah peningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan di desa.

Namun beberapa desa di NTT, Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat justru diselewengkan oleh kepala desa (kades) beserta perangkatnya. Juga pihak ketiga yang dipercayakan mengelola proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga: Daftar Kades di Rote Ndao yang Korupsi Dana Desa, 8 Orang Sudah Divonis

Berdasarkan data yang dihimpun wartasasando.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, tercatat ada 71 kades (termasuk penjabat kades) di NTT yang diproses di Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Rinciannya, 12 kades dari Timor Tengah Utara (TTU), 9 dari Rote Ndao, 5 dari Manggarai, 5 dari Sikka, 4 dari Malaka, 4 dari Sumba Timur, 3 dari Kabupaten Kupang, 3 dari Timor Tengah Selatan (TTS), 3 dari Belu, 3 dari Ngada.

Selanjutnya, 3 dari Ende, 3 dari Lembata, 3 dari Sumba Tengah, 3 dari Alor, 2 dari Nagekeo, 2 dari Sumba Barat, 1 dari Mabar, 1 dari Manggarai Timur, 1 dari Sumba Barat Daya (SBD), dan 1 dari Flores Timur (Flotim).

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

63 kades diantarannya sudah divonis dengan hukuman yang beragam. Sementara 8 kades lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x