Daftar Kades di Rote Ndao yang Korupsi Dana Desa, 8 Orang Sudah Divonis

- 6 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

WARTA SASANDO - Hingga saat ini tercatat ada 71 kepala desa (termasuk penjabat) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproses hukum akibat menyalahgunakan Dana Desa. 

Data yang dihimpun wartasasando.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang, dari 71 kades yang diproses hukum, kebanyakan diantaranya berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ada 12 kades dari daerah ini yang diproses hukum gegara menilep Dana Desa.

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

Setelah TTU, menyusul Kabupaten Rote Ndao. Ada 9 kades dari daerah ini yang tersandung kasus korupsi Dana Desa.

8 orang diantaranya sudah divonis bersalah. Sedangkan 1 orang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Berikut daftar kades dari Rote Ndao yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Elihut L. Anakay, Kades Daiama (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

2. Jonathan Killa, Kades Limakoli (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x