Mirisnya, nominal Dana Desa yang ditilep para kades tidak sedikit. Bahkan 4 orang diantaranya menilep hingga miliaran rupiah. Semuanya dari TTU.
Hal ini terbaca dalam amar putusan dimana majelis hakim juga mewajibkan kades selaku terdakwa membayar uang pengganti (UP) untuk menutup kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Anak Buahnya Sibuk dengan Isu Penundaan Pemilu, Jokowi: Jangan Buat Polemik, Fokus Kerja
Adapun 4 kades dari TTU yang menilep Dana Desa hingga miliaran rupiah, yakni Kades Naekake B Herminigildus Tob (UP Rp.1.469.801.438,59), Kades Birunatun Martinus Tobu (UP Rp.1.500.556.371), Kades Botof Primus Neno Olin, UP Rp.1.761.060.146) dan Kades Letneo Selatan Marselinus Sanan (UP Rp 1.060.270.223).
Khusus Kades Naekake B Herminigildus Tob, sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya sebesar Rp.1.469.801.438,59 karena telah dikurangkan dengan uang sitaan sejumlah Rp.297.757.000.***