Sederet Sanksi Menanti Kadis PU Kota Kupang, Bila Terbukti Langgar Aturan Disiplin ASN

- 8 April 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /instagram.com/official.kpk

WARTA SASANDO - Tim Inspektorat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Benyamin Hendrik Ndapamerang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Tipidsus Kejati NTT, Kamis 7 April 2022.

Sesuai jadwal Tim Inspektorat, Benyamin Hendrik Ndapamerang akan dimintai keterangannya pada Senin 11 April pekan depan.

Kepada wartasasando.com, Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo juga memastikan bahwa Kadis PU Kota Kupang akan dikenai hukuman disiplin, apabila terbukti melanggar peraturan disiplin PNS.

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang yang Kena OTT Diperiksa Inspektorat Senin Depan, Frengky Amalo: Tunggu Hasilnya

Penerapan hukuman disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksinya sesuai PP Nomor 94 tahun 2021," sebut Frengky Amalo.

Berikut beberapa aturan disiplin PNS beserta sanksinya yang dirangkum wartasasando.com dari PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pasal 4 huruf i disebutkan "PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang Hendrik Ndapamerang Dikabarkan Kena OTT

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x