WARTA SASANDO - Sejumlah pihak mengkritisi kinerja jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang.
Pasalnya, Hendrik Ndapamerang yang disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap, Kamis 7 April 2022 lalu, tidak diproses hukum.
Yang terjadi, jaksa justru menyerahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk menindaklanjutinya sesuai aturan disiplin ASN.
Baca Juga: Mahasiswa Bakal Demo di Depan Istana Besok, Johnny G Plate: Hati-Hati, Jangan Sampai Ada Titipan
Pengamat Hukum, Mikhael Feka yang diwawancara wartasasando.com, Minggu 10 April 2022, juga menyayangkan tindakan jaksa dalam penanganan kasus ini.
"Ya sangat disayangkan karena hasil OTT diserahkan ke inspektorat. Itu sama sekali tidak relevan dengan OTT," ujar akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu.
Menurut Mikhael, OTT biasanya dilakukan aparat penegak hukum setelah mendapat informasi valid tentang tindak pidana korupsi yang sedang terjadi. Seperti suap, gratifikasi dan lainnya.
Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang yang Kena OTT Diperiksa Inspektorat Senin Depan, Frengky Amalo: Tunggu Hasilnya
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 butir 19 KUHAP, dimana arti tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.