Baca Juga: Selamatkan Bumi, Kodim 1602/Ende Kolaborasi dengan Dinas PUPR Tanam Pohon di Ende Timur
Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf karena proses yang telah dilewati, tidak berjalan sesuai ketentuan. Khususnya persyaratan pencalonan dimana 2 calon Wabup Ende harus mengantongi SK DPP dari 7 parpol koalisi Marsel-Djafar. Hal inilah menjadi polemik di tengah masyarakat.***