Pencalonan Wabup Tanpa SK DPP Partai Koalisi, Ketua Golkar Ende: Pernyataan Megy Sigasare Tidak Salah

- 6 Desember 2021, 17:40 WIB
Ketua DPD II Partai Golkar Ende Herman Yosef Wadhi didampingi pengurus Golkar Ende saat memberikan keterangan pers
Ketua DPD II Partai Golkar Ende Herman Yosef Wadhi didampingi pengurus Golkar Ende saat memberikan keterangan pers /Alex Raja S/Warta Sasando/

"Permohonan maaf itu tidak salah karena ada kerja yang salah. Golkar juga salah karena tidak ngotot minta lampirkan SK DPP untuk Domi Mere dan Erik Rede," tegas Hery Wadhi.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Ende, Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

Secara substansi, kata Hery Wadhi, pernyataan kader Golkar Megy Sigasare tidak mencoreng lembaga. Partai Golkar sudah sejak awal menyatakan menerima proses pemilihan dan akan mendukung Wabup terpilih. 

"Golkar sudah move on. Kami sekarang tengah giat bantu pemerintah memberikan vaksinasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan Megy Sigasare menjadi polemik Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende itu menyentil soal SK DPP partai koalisi.

Megy mengatakan, proses usulan pelantikan Wabup Ende terpilih sudah sampai di Kemendagri. Namun ada syarat yang belum dilengkapi, yakni rekomendasi dan SK DPP dari 7 partai koalisi kepada Domi Mere dan Erik Rede.

Baca Juga: Iban Medah Disebut Ambil Alih dan Jual Aset Pemkab Kupang, Kerugian Negara Rp9,6 Miliar

“Memang terkait syarat pencalonan, Panmil DPRD Kabupaten Ende hanya menerima berita acara kesepakatan dua nama di tingkat kabupaten dari 7 partai koalisi paket Marsel-Djafar melalui Bupati Ende, tanpa lampiran SK atau rekomendasi partai di tingkat DPP," ujarnya saat itu.

Bahkan kata dia, tidak satu pun dari 7 partai koalisi menyerahkan SK ataupun rekomendasi atas kesepakatan dalam berita acara koalisi mengusung dua nama sebagai lampiran, baik tingkat kabupaten maupun pusat.

Megy menyebutkan, belum terbitnya SK Mendagri bisa jadi karena tidak adanya SK DPP dari partai koalisi. Untuk itu Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri untuk kelanjutan proses tersebut.

Halaman:

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x