Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Korupsi dari Rutan

- 25 April 2022, 21:00 WIB
Sidang perdana perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.
Sidang perdana perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang hari ini, Senin 25 April 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Y. Teddy Windiartono digelar secara hybrid.

Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Sementara ketiga terdakwa yakni mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula, Ambrosius Sukur dan Ramling mengikuti sidang perdana secara online dari Rutan Kupang secara bersama-sama, meskipun penuntutan perkara ini dilakukan terpisah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

Ambrosius Sukur adalah mantan Kepala Bagian Administrasi Umum/Tata Pemerintahan. Sedangkan Ramling adalah mantan Penjabat Kasubag Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana pada Bagian Administrasi Umum.

Dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dibacakan Jaksa Yohanes Paulus A. Kadus, disebutkan terdakwa Agustinus Dula selaku Bupati Manggarai Barat bersama dengan Ambrosius Sukur dan Ramling pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2012 sampai dengan 2015 melakukan pemindahtanganan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 46/1997, Nomor 47/1997, Nomor 49/1997, Nomor 50/1997 yang berada di sebelah utara Rujab Bupati dan sebidang tanah milik Pemda yang berada di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

"Pemindahtanganan aset milik Pemda kepada tujuh orang warga dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat," sebut Yohanes Kadus yang dalam persidangan didampingi Jaksa dari Kejati NTT Emi Jehamat.

Terdakwa Agustinus Dula menyetujui dan menandatangani lalu menerbitkan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 09/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang penunjukan/penetapan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda dan perubahannya dalam Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 217/KEP/HK/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat atau disusun sepihak oleh terdakwa Ambrosius Sukur.

Selanjutnya pada tahun 2013 melakukan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana tanah milik Pemda Manggarai Barat yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 46/1997, Nomor 47/1997, Nomor 49/1997, dan Nomor 50/1997 tanpa persetujuan DPRD Manggarai Barat dan tanpa berdasarkan SK Kepala Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga: Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

Dalam dakwaan primer, Penuntut Umum menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Kemesraan dengan Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins di Sirkuit Algarve

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa dan PH untuk menanggapi dakwaan Penuntut Umum.

Agustinus Dula mengatakan, penentuan lokasi tanah untuk mengganti tanah masyarakat, semuanya diurus atau didata oleh Kabag Pemerintahan (Ambrosius Sukur) dan staf.

"Dan saya percaya sekali bahwa memang itu tanda-tanda kebaikan dalam rangka kenyamanan, keamanan dan memang tuntutan masyarakat sangat mendesak," sebut Agustinus Dula.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

Sementara Frans Tulung selaku PH Agustinus Dula kepada majelis hakim menyatakan tidak melakukan eksespsi atas dakwaan Penuntut Umum.

Hal yang sama juga disampaikan Elvianus Go'o selaku PH terdakwa Ambrosius Sukur dan Aldi Dalton selaku PH terdakwa Ramling.

Sidang dengan agenda pembuktian Penuntut Umum nantinya akan digelar pada 12 Mei 2022 mendatang.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x