Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

- 22 April 2022, 15:03 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT. /FLORES TERKINI/Efren Polce

WARTA SASANDO - Sudah berstatus terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula dalam waktu dekat akan kembali diadili di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebelumnya pada tahun 2021 lalu, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode ini diadili dalam perkara korupsi korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Labuan Bajo.

Kali ini, Agustinus Dula tersandung kasus korupsi pemindahtanganan atau pemberian aset tanah milik Pemda Manggarai Barat untuk tujuh warga.

Baca Juga: Jalur Bundaran Tirosa hingga Pertigaan Oebufu Ditetapkan Jadi Jalan Frans Lebu Raya

Berkas perkara telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 21 April 2022. Rencananya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 25 April 2022.

Agustinus Dula tidak sendirian. Kasus korupsi pengalihan aset tanah yang akan disidangkan ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Ambrosius Sukur dan Ramling.

Ambrosius Sukur adalah mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum/Tata Pemerintahan Setda Manggarai Barat. Sementara Ramling adalah mantan Penjabat Kasubag Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

Penuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Lima Daerah di Daratan Timor Segera Nikmati Siaran TV Digital, TTS Tunggu Tahap II

Berdasarkan informasi yang dirangkum wartasasando.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, disebutkan terdakwa Agustinus Ch. Dula bersama Ambrosius Sukur dan Ramling pada tahun 2012 sampai 2015, melakukan pemindahtanganan atau pemberian aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berada di sebelah utara Rujab Bupati Manggarai Barat.

Ketiga terdakwa dengan kewenangan masing-masing juga melakukan pemindahtanganan sebidang tanah milik Pemda yang berada di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat.

Pemindahtanganan aset Pemda kepada tujuh warga dilakukan tanpa persetujuan DPRD Manggarai Barat dan tanpa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga: Siaran Analog Dihentikan Mulai 30 April 2020, KPID NTT Pantau Kesiapan TVRI

Perbuatan para terdakwa dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, termasuk tujuh warga selaku penerima tanah, sehingga meerugikan keuangan negara cq. keuangan daerah Pemda Manggarai Barat atau perekonomian negara cq. keuangan daerah Pemda Manggarai Barat.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Labuan Bajo, Agustinus Dula divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Percepat Cairkan THR dan Gaji ke-13

Penuntut Umum dan terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Di tingkat banding, hukuman Agustinus Dula diperberat menjadi 9 tahun. Sedangkan denda diturunkan menjadi Rp.600.000.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Agustinus Dula dan Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x