WARTA SASANDO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, untuk mempercepat pemberian THR dan gaji ke 13, kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan terkait pencarian tanpa harus melewati prost fasilitasi dengan Mendagri.
“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13,” ujar Fatoni seperti dikutip wartasasando.com dari Antara, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: SP3 Kasus Diskriminasi Anak, Orangtua Korban Praperadilankan Penyidik Polda NTT
“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2022 atau melakukan pergeserananggaran mendahului perubahan APBD TA 2022” katanya melanjutkan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, dana THR dan gaji ke 13 untuk pegawai instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya dari APBD.
Baca Juga: KPK Iimbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” ungkap Fatoni.