Kasus Kadis PUPR Kota Kupang, Pengamat Hukum Minta Kejati NTT Evaluasi OTT

- 11 April 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi OTT
Ilustrasi OTT /Pixabay/Sajinka2

WARTA SASANDO - Sejumlah pihak mengkritisi kinerja jaksa di Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang.

Pasalnya, Hendrik Ndapamerang yang disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap, Kamis 7 April 2022 lalu, tidak diproses hukum.

Yang terjadi, jaksa justru menyerahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk menindaklanjutinya sesuai aturan disiplin ASN.

Baca Juga: Mahasiswa Bakal Demo di Depan Istana Besok, Johnny G Plate: Hati-Hati, Jangan Sampai Ada Titipan

Pengamat Hukum, Mikhael Feka yang diwawancara wartasasando.com, Minggu 10 April 2022, juga menyayangkan tindakan jaksa dalam penanganan kasus ini.

"Ya sangat disayangkan karena hasil OTT diserahkan ke inspektorat. Itu sama sekali tidak relevan dengan OTT," ujar akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu.

Menurut Mikhael, OTT biasanya dilakukan aparat penegak hukum setelah mendapat informasi valid tentang tindak pidana korupsi yang sedang terjadi. Seperti suap, gratifikasi dan lainnya.

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang yang Kena OTT Diperiksa Inspektorat Senin Depan, Frengky Amalo: Tunggu Hasilnya

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 butir 19 KUHAP, dimana arti tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Baca Juga: Sederet Sanksi Menanti Kadis PU Kota Kupang, Bila Terbukti Langgar Aturan Disiplin ASN

"Jaksa berani sebut OTT. Yang namanya OTT berarti jaksa sudah mendapat informasi yang benar-benar valid bahwa di sana sedang terjadi tindak pidana sehingga dilakukanlah OTT," terang Mikhael Feka yang juga berprosi sebagai advokat.

Dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, menurut Mikhael apabila informasi yang diterima belum valid, tetapi Kejati menduga bahwa ada suatu perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka Kejati sebaiknya berkoordinasi di awal dengan Inspektorat.

"Bukan setelah OTT, baru menyerahkan orang yang terjaring ke Inspektorat untuk ditangani lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

Agar kejadian yang membingungkan ini tidak terulang, Mikhael Feka berharap Kejati NTT melakukan evaluasi.

"Kejati NTT perlu mengevaluasi OTT agar ke depan tidak seperti ini lagi," ungkap Mikhael Feka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Hendrik Ndapamerang dikabarkan terjaring OTT yang dilakukan Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT.

Pihak Kejati NTT sendiri telah memastikan adanya OTT terhadap salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial BHN.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa di NTT, Total Kerugian Negara Mencapai Rp17 Miliar Lebih

BHN diamankan di ruang kerjanya, Kamis 7 April 2022. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kepentingan proyek.

"Sementara kita serahkan ke Inspektorat (APIP) untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi," sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartasasando.com.

Benyamin Hendrik Ndapamerang akan diperiksa oleh Tim Inspektorat Kota Kupang pada Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Bukan Ahok, tapi Nicholas Sean yang Minta Ayah dan Ibunya Bercerai, Ini Alasannya

"Sesuai jadwal tim pemeriksa, permintaan keterangannya dilakukan pada Senin minggu depan," sebut Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo, Jumat 8 April 2022 malam.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x