1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)
2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)
3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)
4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya
5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)
6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)
7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)
8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)
Baca Juga: Wajib dan Istimewa, Ini Keutamaan dan Hukum Sholat Berjamaah