WARTA SASANDO - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta per karyawan kembali diluncurkan pemerintah. Namun, calon penerima BSU 2022 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip wartasasando.com dari Berita DIY, Rabu, 6 April 2022, BSU bagi pekerja di tahun 2022 ini rencananya akan menyasar 8,8 juta karyawan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Diluncurkannya kembali program BSU dikarenakan adanya lonjakan harga komoditas global, termasuk energi dan pangan yang cukup berdampak di perekenomian tanah air.
Baca Juga: Catat! Ini Rekomendasi Ahli untuk Makanan Fatal bagi Anjing Peliharaan
“Indonesia ada dua akibat, satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi (akibat) di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, sejumlah program untuk perlindungan sosial terus dilakukan pemerintah, seperti pengadaan BLT minyak goreng, pengadaan kembali BPUM, hingga adanya program BSU Subsidi Gaji Rp1 juta per pekerja di tahun 2022.
Terkait pengumuman secara rinci dari program BSU 2022 ini, pemerintah bakal menjelaskan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Masuk Politeknik Negeri, Cek di Link Berikut
Program BSU sempat disalurkan pemerintah di tahun 2021 lalu. Saat itu, BSU dicairkan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) sebesar Rp1 juta per karyawan.