Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK
Sementara Komisaris Independen yang juga Ketua KRN, Frans Gana mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007, RUPS merupakan merupakan pengambilan keputusan yang tertinggi.
"Semua proses di OJK nanti dibawa ke RUPS dan kewenangan tertinggi ada di RUPS," sebut akademisi Universitas Nusa Cendana itu.
Frans Gana menambahkan, saat RUPS ada perubahan nomenklatur dan rotasi pejabat. Saat rotasi, jabatan Direktur Dana dan Treasury sudah diisi oleh Pak Johanis Praing.
"Kalau sudah terisi, kemungkinan seperti itu (Sonny Pellokila tidak lagi dilantik, red). Nanti ada pembukaan untuk jabatan Direktur Kepatuhan, beliau bisa ikut," katanya.
Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK
Hal senada juga diungkapkan Ketua OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar. Menurutnya, sesuai dengan UU PT, pemegang saham punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
"Kalau baca di UU PT, pemegang saham memang punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan," katanya.
Perubahan Nomenklatur Direksi Disebut Tidak Urgen
Informasi yang diperoleh wartasasando.com dari beberapa sumber di internal Bank NTT sungguh menarik.