Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

- 26 Oktober 2021, 09:25 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang.
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Baca Juga: 3 Gejala Kolesterol Tinggi Tampak Lewat Perubahan Mata dan Kulit, Simak Penjelasannya

Ketiga; Telaahan terkesan hanya berpatokan pada rating A- dari Pefindo dan kupon atau bunga MTN yang lebih besar dibandingkan dengan penempatan dana dalam bentuk lain. Sehingga penempatan dana hanya bertujuan untuk mendapatkan pendapatan kupon yang tinggi, tanpa melihat lebih jauh analisis laporan keuangan dan rasio-rasionya, dan tinjauan risikonya, kemungkinan risiko yang akan terjadi, seperti risiko gagal bayar.

Keempat; Pada telaahan usulan pembelian MTN, yang direkomendasikan adalah Seri C dengan nilai pembelian Rp 50 miliar jangka waktu 18 bulan, atau Seri D dengan nilai pembelian Rp 50 miliar jangka waktu 24 bulan.

Namun di dalam persetujuan/disposisi Kepala Divisi Treasury tidak diputuskan MTN seri C atau D. Hanya disposisi menyetujui sesuai rekomendasi, dan tidak menyebutkan MTN seri C atau D.

Baca Juga: Kopdit Ankara Distribusi Tabungan Simpel Siaga untuk 10.053 Anak Binaan Plan di Lembata

Kemudian dilakukan Trade Confirmation dari MNC Securitas tanggal 14 Maret 2018, tertulis MNC VI SNP Tahap I Tahun 2018 Seri D, Nominal Rp 50 miliar jangka waktu 24 bulan, Maturity Date: 23 Maret 2020, Kupon 10,50%, yang ditandatangani oleh PT MNC Securitas dan Kepala Divisi Treasury.

Kelima; Pefindo telah menurunkan peringkat SNP Finance menjadi id SD/selective default
tanggal 8 Mei 2018. Selanjutnya Pefindo menarik peringkat SNP Finance tanggal 28 Mei 2018. Sedangkan OJK telah membekukan kegiatan usaha PT SNP tanggal 18 Mei 2018.

Pendapatan kupon MTN pertama yang semestinya diterima PT Bank NTT pada tanggal 22 Juni 2018 (bunga dibayarkan setiap 3 bulan), mengalami penundaan pembayaran bunga.

Baca Juga: Viral Upacara Cabut Golok, Prosesi Pedang Pora ala Pernikahan Hansip

Hari ini, Selasa 26 Oktober 2021, wartasasando.com kembali berusaha mendapatkan tanggapan dari Alex Riwu Kaho. Nomor ponsel Alex +62811****** tidak dapat dihubungi. Pesan yang dikirim media ini via WhatsApp juga belum terbaca.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x