Selanjutnya, posisi keuangan PT SNP terus mengalami penurunan. Fasilitas kredit PT SNP pada Bank Mandiri menjadi kredit bermasalah (kolektibilitas 3) pada 1 Mei 2018. Pada 2 Mei 2018, SNP Finance mengajukan permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan pada 4 Mei 2018.
Setelah dinyatakan pailit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT SNP pada 18 Mei 2018. PT SNP dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK
Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT SNP kemudian dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTM sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
Pada 23 Mei 2018 PT Bank NTT menunjuk advokat dan konsultan hukum pada kantor ANC&Co., advocate & solicitor sesuai dengan surat kuasa Nomor 19/DIR/VI/2018 untuk mewakili dan atau mendampingi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun perdata dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SNP.
Sampai dengan penetapan PKPU, PT SNP telah mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur melalui surat kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PNJkt.Pst Jo.10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PNJkt. Pst.
Baca Juga: Data Diri Anda Digunakan Pinjol Ilegal, Sikapi dengan 3 Langkah Berikut
Proses Hapus Buku MTN
Sesuai dengan penetapan PKPU atas PT SNP, PT Bank NTT melakukan langkah-langkah untuk meminimalisasi kerugian dalam bentuk penghapusan piutang MTN.
PT Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN pada 31 Oktober 2018 senilai Rp 7,62 miliar.