Menguak Skandal Pembelian MTN Rp 50 Miliar oleh Bank NTT yang Jadi Temuan BPK

- 25 Oktober 2021, 09:07 WIB
Kantor Pusat Bank NTT
Kantor Pusat Bank NTT /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Dalam pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan tiga permasalahan.

Salah satunya adalah mengenai pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada 2018. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara atas pembelian MTN tersebut, diketahui bahwa pembelian surat berharga MTN tidak masuk dalam rencana bisnis bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Bakal Cair untuk Orang dengan 10 Kategori Berikut

Namun PT Bank NTT tetap melakukan pembelian MTN senilai Rp 50 miliar tanpa didahului dengan due diligence atau uji tuntas untuk menilai kinerja penerbit MTN (PT SNP).

Faktanya, berdasarkan konfirmasi BPK kepada Bank Mandiri, diketahui bahwa PT SNP memiliki fasilitas kredit pada Bank Mandiri senilai  Rp 1.408 miliar dengan kolektibilitas 2 (dalam pengawasan khusus). Pada 2 Januari 2018, peformanya terus menurun menjadi kolektibilitas 3 (kurang lancar).

Selain itu PT SNP memiliki fasilitas kredit pada 13 Bank Nasional lain dengan total Baki Debet per 12 Januari 2018 senilai Rp 2.234,99 miliar. Dan pada tanggal 19 Februari 2018, PT SNP menawarkan produk MTN kepada PT Bank NTT yang terindikasi untuk membayar hutang pada bank-bank tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui, Antibodi dalam ASI Lindungi Bayi dari Infeksi

PT Bank NTT melakukan pembelian MTN VI SNP tahap I tahun 2018 seri D dengan coupon rate 10,50 persen, melalui penempatan dana antarbank pada Bank Mandiri tanggal 22 Maret 2018 dengan Nomor surat 170/DTs/III/2018 dan telah dicatat melalui dengan nota debet Nomor 1585/DTs/III/2018 yang ditandatangani oleh Kasubdiv Domestik dan Internasional dan Kasubdiv Treasury Operasional senilai Rp 5 miliar.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x