Menguak Skandal Pembelian MTN Rp 50 Miliar oleh Bank NTT yang Jadi Temuan BPK

- 25 Oktober 2021, 09:07 WIB
Kantor Pusat Bank NTT
Kantor Pusat Bank NTT /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Saat pembelian MTN, beliau memang belum menjadi Komut. Namun saat BPK mengeluarkan LHP tahun 2020 beserta rekomendasi untuk Dewan Komisaris Bank NTT, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Komut. Juvenil Jodjana sama sekali tidak merespon pertanyaan media ini via WhatsApp.

Direktur Utama Alex Riwu Kaho selaku mantan Kadiv Treasury yang melakukan pembelian MTN, juga tidak merespon pertanyaan media ini.

Begitu juga dengan mantan Direktur Kepatuhan Hilarius Minggu yang kini menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.

Berbeda dengan para pejabat Bank NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar sempat merespon pertanyaan media ini.

Menurut Robert, setiap transaksi penempatan dana harus dilakukan analisis atau istilah lainnya due diligence. Tujuannya adalah untuk mengetahui rating surat berharga dan juga kondisi perusahaan penerbit surat berharga.

Baca Juga: Daftar Online Penerima Bansos PKH Cukup dengan HP, Oktober 2021 Cair Tahap 4

"Hal ini pasti sudah diatur di SOP masing-masing bank," ujar Robert menanggapi pertanyaan seputar kewajiban bank melakukan due diligence dalam proses pembelian MTN.

Namun saat media ini menanyakan persoalan pembelian MTN oleh Bank NTT dengan merujuk pada temuan dan rekomendasi BPK, Robert Sianipar enggan berkomentar.

"Itu sudah kasus lama dan sudah selesai, saya tidak perlu komen," katanya.

Robert kemudian tidak lagi merespon saat media ini berusaha menanggapi balik jawabannya dengan menyebut bahwa temuan auditor BPK yang belum di tindaklanjuti, tidak bisa hanya selesai dengan statemen bahwa kasus itu adalah kasus lama. Sebab kasus itu akan selalu baru, sejauh tidak ada tindak lanjut atas temuan BPK.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x