Data Diri Anda Digunakan Pinjol Ilegal, Sikapi dengan 3 Langkah Berikut

- 24 Oktober 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/mohamed_hassan

WARTA SASANDO - Penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan cara-cara yang tidak beradab seperti teror, sangat meresahkan masyarakat.

Selain melakukan penagihan dengan cara kasar, perusahaan pinjol ilegal diketahui kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak milik calon korban.

Dengan data kontak yang dimiliki, pinjol ilegal melakukan aksinya mulai dari teror pengancaman, hingga adanya foto dengan unsur pornografi.

Baca Juga: Disebut Tak Izinkan Enji Bertemu Bilqis, Ayu Ting Ting: Dulu Anak Saya Mau Dites DNA

Untungnya, dalam beberapa waktu terakhir ini, polisi berhasil melakukan penggerebekan perusahaan-perusahaan pinjol ilegal. Pelakunya tidak saja warga negara Indonesia tetapi ada keterlibatan orang asing di balik aplikasi pinjaman online.

Jika Anda mendapat tagihan dari nomor-nomor kontak yang mengaku berasal dari perusahaan pinjol, coba sikapi dengan 3 langkah berikut sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Tribatanews, Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Anjing Dipukul hingga Mati Demi Wisata Halal di Aceh, Aktivis NU: Halal Kok Pakai Cara Haram

1. Sabar, tetap tenang dan analisa data yang digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam;

2. Jika digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi Anda bocor dan digunakan untuk meminjam secara online. Hal yang harus dilakukan, yaitu

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Tribata News


Tags

Terkini

x