Bantah Kirim Tenaga Kerja Secara Ilegal, PT RAB Urus Dokumen Pemulangan

14 Juli 2022, 12:17 WIB
Struktur Organisasi PT Rini Azhari Bayihaki Cabang Kupang /

WARTA SASANDO - Kepala Cabang PT. Rini Rini Azhari Bayihaki (RAB), Jefry Klau bantah melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Medan, Sumatra Utara.

Pasalnya, sejak menjabat sebagai Kepala Cabang PT RAB di Kupang pada 2019 silam,  pihaknya selalu mengirim tenaga kerja secara legal.

"Karena kendala pendemi, kami baru kirim pada tahun 2020 di bulan 11. Anak-anak yang kami kirim melalui perusahan semuanya mengikuti prosedur dan aturan," ujar Jefry saat telepon diwawancara via telepon pada Rabu, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Martinha Amaral: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Lebih Ransang Kreativitas Murid

Ia juga mengakui tidak mengetahui bahwa perusahan telah merekrut dan mengirim tenaga kerja secara ilegal.

"Saya juga kaget, kok dulu pemberangkatan seperti ini. Entah siapa yang urus saya juga tidak tahu. ," katanya.

Pemulangan Tenaga Kerja

Ia menambahkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Medan untuk memulangkan seluruh tenaga kerja yang telah direkrut secara ilegal.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Randi Badjideh Pekan Depan

"Saya sudah komunikasikan ke dirut. Supaya bisa anak-anak yang dari dulu-dulu itu dipulangkan. Saya juga tidak pasti jumlahnya di sana berapa orang," ucapnya.

"Jadi kita komunikasikan ke dirut untuk dipulangkan kalau bisa. Jawaban dirut macam-macam. Ada anak-anak yang belum habis kontrak," tambahnya.

Kepada media ini, Jefry menjelaskan, alur perekrutan sampai pada pengiriman tenaga kerja yang dilakukan oleh PT RAB.

Baca Juga: Sekretaris Cabang PT RAB Diduga Terlibat Rekrut dan Kirim Tenaga Kerja ke Medan Secara Ilegal

Ia menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja yang akan dikirim wajib memiliki dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Babtis, ijin orang tuan dan desa setempat.

"Setelah semua surat sudah lengkap baru kita pergi minta ijin orang tua. Terus kita pergi ke pemerintah setempat (Desa) untuk meminta surat ijin desa," terangnya.

Usai mengantongi dokumen dan surat ijin dari orang tua dan desa, selanjutnya meminta rekomendasi (Rekom) pemberangkatan dari Dinas Nakertrasns Kabupaten setempat.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang 10 Juta Milik Penumpang, Sopir Taxi Online Ditangkap Polisi

Selanjutnya, para calon tenaga kerja akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Gasindo atau Arny Family di Kota Kupang selama satu minggu untuk dilatih dan memperoleh sertifikat latihan kerja.

"Untuk sementara kita tidak punya balai pelatihan jadi kita titip di balai pelatihan milik Balai latihan kerja Gasindo dan Arny Family," ujarnya.

Setelah memperoleh seluruh dokumen dan sertifikat latihan kerja, proses selanjutnya adalah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) oleh Dinas Nakertrans Provinsi.

Baca Juga: Kisah Malang Tenaga Kerja Asal NTT, Ditipu Soal Gaji Sampai Dilarang Hubungi Orang Tua

"Setelah seluruh dokumen telah lengkap dan sudah ikut OPP, barulah perusahaan mencari tiket. Nanti setelah dapat tiket baru terbang ke Medan," tuturnya.

Setelah berada di Medan, lanjut Jefry, tanggungjawab sepenuhnya diambil alih oleh Kantor Pusat PT ARB untuk dilakukan penempatan.

"Jadi alurnya begitu. Kami tidak pernah rekrut tenaga kerja secara ilegal," ucapnya.

Baca Juga: Ngotot Dapat Dua Pemain Ajax, Ini Harga yang Harus Dibayar MU

Mengurus Dokumen Pemulangan

Sementara itu Sekretaris Cabang PT. Rini Azhari Bayihaki (RAB) Cabang Kupang, Herman Huan mengakui bahwa telah mengurus pemulangan tenaga kerja yang dikirim secara ilegal.

Dokumen pemulangan tenaga kerja yang diurus, kata Herman adalah milik Lisa Demaris Biliu asal Kabupaten Kupang dan Nita Anita Nale asal Kabupaten TTS.

"Kami sudah urus surat pemulangan di Dinas Nakertrans Kabupaten tempat asal mereka" ungkap Herman.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Ia mengungkapkan bahwa, dengan mengurus dokumen pemulangan di Dinas Nakertrasns Kabupaten maka seluruh persoalan terkait pengiriman tenaga kerja ilegal ke Medan telah selesai.

"Kami sudah pulangkan tenaga kerja sampai ke orang tuanya. Apa lagi yang harus kami klarifikasi. Sekarang tidak ada masalah lagi," jelas Herman,"

Keterlibatan Herman

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM, Ini Harga BBM Nonsubsidi untuk NTT

Diketahui, Herman pernah menggunakan jasa calo atas nama Yandro Boilima untuk merekrut Nina Anita Nale (23) asal Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS untuk dipekerjakan di Medan.

Sebelum menggunakan jasa Yandro, Herman pernah menemui orang tua Anita, Kornelis Nale untuk mengajak Nita untuk bekerja di Kota Kupang.

"Sebelum Yandro datang, Herman pernah datang minta ijin tapi kami menolak karena tidak kenal Herman," ungkap orang tuan Kornelis Nale yang adalah ayah kandung Nita.

Baca Juga: Ini Cara Mengakses Bansos PKH Tahap Ketiga di Bulan Juli

Korenelis juga mengakui mendapat informasi dari Yandro, bahwa Nita sekarang telah bekerja dengan Herman di Kupang. Ia baru mengetahui bahwa Nita telah bekerja di Medan pada tahun 2021.

"Yandro kasi tau kalau Nita sekarang susah dengan Bos Herman kerja di Kupang. Kami baru tau Nita kerja di Medan ," ucapnya.

"Anak saya direkrut Yandro Boilima orang suruhan PT RAB yang katanya akan bekerja di Kupang. Tidak taunya sudah bekerja di Medan. Kami baru tau di tahun 2021," tambahnya.

Editor: Petrus Damianus Padeng

Tags

Terkini

Terpopuler