Kemendikbudristek Pertegas Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

- 29 Maret 2022, 08:03 WIB
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu. /Prokompin Setda Kota Kupang/

Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

"Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x