Kemendikbudristek Pertegas Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

- 29 Maret 2022, 08:03 WIB
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu. /Prokompin Setda Kota Kupang/

WARTA SASANDO - Pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih beranggapan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah syarat mutlak untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Padahal, vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti.

Baca Juga: MUI: Warung Makan Bisa Buka Saat Puasa Ramadhan 2022, tapi Jangan Pamer Jualannya

Suharti menjelaskan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Suharti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegasnya lagi.

Baca Juga: Diduga Pakai Gelar Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi

Menurut Suharti, sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu, di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga: Jual Istri dan Pacar dengan Tarif Rp500 Ribu Lewat MiChat, Dua Pria Diringkus Polisi

Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca Juga: 20 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftarnya

Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

"Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," tuturnya.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x