MUI: Warung Bisa Buka Saat Puasa Ramadhan, tapi Jangan Pamer Makanan

- 29 Maret 2022, 07:11 WIB
Salah satu restoran Padang di Bandung, Jawa Barat.
Salah satu restoran Padang di Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi/

WARTA SASANDO - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menyebutkan warung yang menjual makanan bisa tetap beroperasi selama puasa bulan suci Ramadhan 2022 tiba.

Namun, Cholil Nafis menekankan syarat bagi pemilik warung agar tidak boleh memamerkan makanan yang dijuala kepada orang-orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Diduga Pakai Gelar Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi

"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yg sedang berpuasa," kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya @cholilnafis, Minggu, 27 Maret 2022 sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Unggahan Cholil Nafis
Unggahan Cholil Nafis

Ia kemudian mengimbau puasa jangan menutup hajat orang lain, akan tetapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan.

Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan orang harus meningkatkan saling tenggang rasa dan saling menghormati.

"Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: MUI Disebut Larang Ayu Ting Ting Tampil di TV karena Berstatus Janda, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x