WARTA SASANDO - Pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih beranggapan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah syarat mutlak untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Padahal, vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM ataupun kegiatan asesmen.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti.
Baca Juga: MUI: Warung Makan Bisa Buka Saat Puasa Ramadhan 2022, tapi Jangan Pamer Jualannya
Suharti menjelaskan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Suharti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegasnya lagi.
Baca Juga: Diduga Pakai Gelar Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi