Kemendikbudristek Pertegas Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

- 29 Maret 2022, 08:03 WIB
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu. /Prokompin Setda Kota Kupang/

WARTA SASANDO - Pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih beranggapan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah syarat mutlak untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Padahal, vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti.

Baca Juga: MUI: Warung Makan Bisa Buka Saat Puasa Ramadhan 2022, tapi Jangan Pamer Jualannya

Suharti menjelaskan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Suharti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegasnya lagi.

Baca Juga: Diduga Pakai Gelar Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x