Kemendikbudristek Pertegas Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

- 29 Maret 2022, 08:03 WIB
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di salah satu sekolah di Kota Kupang beberapa waktu lalu. /Prokompin Setda Kota Kupang/

Menurut Suharti, sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu, di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga: Jual Istri dan Pacar dengan Tarif Rp500 Ribu Lewat MiChat, Dua Pria Diringkus Polisi

Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca Juga: 20 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x