Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan: KTP dan Kartu Keluarga Minimal Dua Kata

- 23 Mei 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya.
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya. /Antara/HO-Diskominfo Surabaya/

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x