Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan: KTP dan Kartu Keluarga Minimal Dua Kata

- 23 Mei 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya.
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya. /Antara/HO-Diskominfo Surabaya/

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dibui 1 Tahun 6 Bukan Penjara

"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga: Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Sekda Lembata Tidak Ditahan

"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).

Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x