WARTA SASANDO - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Dilansir wartasasando.com dari Pikiran Rakyat, dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Tidak Diunggulkan, Pasangan Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas
Selain KTP dan kartu keluarga, terdapat beberapa dokumen kependudukan lainnya, diantaranya, biodata Penduduk, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.Pisang
Baca Juga: Tes Logika: Diantara Tiga Hewan Ini, Manakah yang Pertama Dapat Pisang?
Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.