Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dibui 1 Tahun 6 Bukan Penjara

- 20 Mei 2022, 07:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis 19 Mei 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis 19 Mei 2022 /

WARTA SASANDO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Thomas Laka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Thomas Laka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wari Juniati didampingi dua hakim anggota yakni, Anak Agung G. O. Mahardika dan Lizbet Adelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada Kamis 19 Mei 2022. 

Baca Juga: Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Sekda Lembata Tidak Ditahan

Selain Thomas Laka, sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU juga menghadirkan dua terdakwa lain yakni, Leonardus P. Diaz sebagai PPK dan Benyamin Lasakar sebagai Rekanan. 

Hakim menyatakan bahwa Thomas Laka, Leonardus P Diaz dan Benyamin Lasakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Thomas Laka, Leonardus P Diaz dan Benyamin Lasakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Juniati. 

Baca Juga: Polda NTT Apresiasi Putusan Hakim Tolak Pra Peradilan Ira Ua

Selain hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan Thomas Laka dan Leonardus P Diaz membayar denda membayar denda masing–masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan penjara. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x