WARTA SASANDO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Derman Parlungguan Nababan di Ruang Sidang Cakra pada Kamis 19 Mei 2022.
Hakim Derman berpendapat bahwa permohonan praperadilan oleh Pemohon (Ira Ua) terhadap Termohon (Polda NTT) tidak dapat diterima karena tidak relevan.
Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Derman Nababan saat membacakan amar putusan.
Polda NTT sebagai termohon, menurut Hakim Derman telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee.
“Menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.
Baca Juga: Gugatan Ira Ua Soal Status Tersangka Mulai Disidangkan Hari Ini