Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Korupsi dari Rutan

- 25 April 2022, 21:00 WIB
Sidang perdana perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.
Sidang perdana perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang hari ini, Senin 25 April 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Y. Teddy Windiartono digelar secara hybrid.

Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Sementara ketiga terdakwa yakni mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula, Ambrosius Sukur dan Ramling mengikuti sidang perdana secara online dari Rutan Kupang secara bersama-sama, meskipun penuntutan perkara ini dilakukan terpisah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

Ambrosius Sukur adalah mantan Kepala Bagian Administrasi Umum/Tata Pemerintahan. Sedangkan Ramling adalah mantan Penjabat Kasubag Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana pada Bagian Administrasi Umum.

Dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dibacakan Jaksa Yohanes Paulus A. Kadus, disebutkan terdakwa Agustinus Dula selaku Bupati Manggarai Barat bersama dengan Ambrosius Sukur dan Ramling pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2012 sampai dengan 2015 melakukan pemindahtanganan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 46/1997, Nomor 47/1997, Nomor 49/1997, Nomor 50/1997 yang berada di sebelah utara Rujab Bupati dan sebidang tanah milik Pemda yang berada di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

"Pemindahtanganan aset milik Pemda kepada tujuh orang warga dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat," sebut Yohanes Kadus yang dalam persidangan didampingi Jaksa dari Kejati NTT Emi Jehamat.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x