Sementara Frans Tulung selaku PH Agustinus Dula kepada majelis hakim menyatakan tidak melakukan eksespsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Hal yang sama juga disampaikan Elvianus Go'o selaku PH terdakwa Ambrosius Sukur dan Aldi Dalton selaku PH terdakwa Ramling.
Sidang dengan agenda pembuktian Penuntut Umum nantinya akan digelar pada 12 Mei 2022 mendatang.***