Siaran Analog Dihentikan Mulai 30 April 2020, KPID NTT Pantau Kesiapan TVRI

- 22 April 2022, 08:24 WIB
Untuk memastikan kesiapan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan kunjungan ke TVRI NTT, Kamis 21 April 2022.
Untuk memastikan kesiapan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan kunjungan ke TVRI NTT, Kamis 21 April 2022. /Dok. KPID NTT/

WARTA SASANDO – Penghentian siaran televisi (TV) analog tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 5 daerah yang termasuk dalam tahap I penghentian siaran analog. Yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Malaka dan Belu. Dengan demikian, masyarakat di lima daerah ini akan segera menikmati layanan siaran televisi secara digital.

Baca Juga: Kursi Wakil Ketua I DPRD Ende Lowong, 3 Calon dari Fraksi NasDem Punya Peluang Sama

Selain dibutuhkan kesiapan masyarakat dalam menyambut peralihan teknologi penyiaran ini, kesiapan lembaga penyiaran khususnya penyelenggara multipleksing harus dipastikan agar hak masyarakat untuk menikmati siaran televisi tetap terpenuhi.

Dalam rangka memastikan kesiapan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melakukan kunjungan ke TVRI NTT sebagai salah satu penyelenggara multipleksing di NTT, selain Metrotv dan MNCTV, pada Kamis 21 April 2022.

Tim KPID NTT yang berkunjung ke TVRI NTT terdiri dari Ketua Fredrikus Royanto Bau, Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yuliana Tefbana, Koordinator Bidang Kelembagaan Gasim, Anggota Bidang PIS, Yosef Kolo dan Anggota Bidang PS2P, Jack Lauw.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Percepat Cairkan THR dan Gaji ke-13

Tim KPID NTT diterima Kepala Stasiun TVRI NTT, Asmeth Setiabudi Takalumang, Kepala Bidang Teknik, Dadang, dan Kepala Bidang Pemberitaan, Irawati.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau dan para komisioner menjelaskan bahwa sesuai kewenangannya, KPID fokus mengawasi konten siaran.

Namun dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait ASO, maka KPID NTT perlu menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian termasuk kesiapan TVRI NTT menuju ASO tahap I di tanggal 30 April mendatang.

Baca Juga: SP3 Kasus Diskriminasi Anak, Orangtua Korban Praperadilankan Penyidik Polda NTT

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian antara lain, memastikan izin penyiaran digital TVRI NTT, kualitas layanan, jangkauan wilayah layanan hingga ke wilayah perbatasan Negara serta pemenuhan komitmen akan penyediaan set top box (STB) bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Stasiun TVRI NTT, Asmeth Takalumang mengatakan pada prinsipnya TVRI selaku penyelenggara Multipleksing sudah siap menjangkau hampir seluruh wilayah daratan timor.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beberapa lembaga penyiaran penyelenggara konten yang telah menyewa slot multipleksing TVRI NTT antara lain, KompasTV, NetTV, RTV yang akan disiarkan melalui Transmisi Oben.

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Ada juga TV lokal yakni AFB TV. Sedangkan untuk transmisi SoE, Kefamenanu sedang dalam penjajakan dari beberapa calon mitra.

Tentang penyediaan Set Top Box, Asmeth mengatakan, TVRI NTT tidak menyiapkan STB yang dimaksud. Oleh arena itu, jika ada petunjuk lebih lanjut dari pusat pasti akan ditindaklanjuti.

TVRI NTT, lanjut Asmeth, menyiapkan layanan kritik dan saran secara online dengan menampilkan barcode pada layar televisi. Nantinya masyarakat bisa mengadukan secara langsung termasuk pengaduan akan layanan digital yang akan langsung ditangani tim teknis.

Baca Juga: BPIP Sebut Ende Telah Siap Sambut Presiden Jokowi, tapi Perlu Benahi Sarpas

Mengenai adanya keresahan masyarakat perbatasan terkait ASO di tanggal 30 April, Asmeth mengatakan, TVRI NTT sudah pasti melayani siaran digital bagi masyarakat di perbatasan. Sedangkan untuk saluran televisi lain, itu tergantung dari jangkauan pada satuan transmisi yang disewa oleh penyelenggara konten.

“Kalau siaran TVRI sudah pasti bisa dinikmati masyarakat perbatasan. Kita ada empat chanel yakni TVRI NTT, TVRI Sport, TVRI World dan TVRI Nasional,” kata Asmeth.*

Editor: Tommy Aquino

Sumber: KPID NTT


Tags

Terkini