Kadis PU Kota Kupang yang Kena OTT Diperiksa Inspektorat Senin Depan, Frengky Amalo: Tunggu Hasilnya

- 8 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

WARTA SASANDO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Kupang pada Senin 11 April 2022 pekan depan.

"Sesuai jadwal tim pemeriksa, permintaan keterangannya dilakukan pada Senin minggu depan," sebut Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo kepada wartasasando.com, Jumat 8 April 2022 malam.

Menurut Frengky, saat ini Tim Pemeriksa Inspektorat masih mempelajari dan mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Kadis PU Kota Kupang Hendrik Ndapamerang Dikabarkan Kena OTT

Ditanya lebih lanjut soal sanksi bagi Kadis PU Kota Kupang itu bila terbukti menerima suap, Frengky Amalo mengatakan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Diberikan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021. Tapi saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga kita tunggu hasilnya," katanya.

Frengky Amalo menambahkan, kasus ini sangat menyita perhatian seluruh warga Kota Kupang. Oleh karena itu, pihaknya akan menangani kasus ini dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

"Tentunya kita akan selesaikan dengan cepat sesuai ketentuan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT.

Pihak Kejati NTT sendiri telah memastikan adanya OTT terhadap salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial BHN.

Baca Juga: MA Bebaskan Eks Pejabat OJK dalam Kasus Jiwasraya, Dihukum 8 Tahun di Tingkat Banding

BHN diamankan di ruang kerjanya, Kamis 7 April 2022. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kepentingan proyek.

"Sementara kita serahkan ke inspektorat (APIP) untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pencegahan TPK," sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartasasando.com.

Baca Juga: Bali United U-18 Gantikan Real Madrid Tantang Barcelona dan Atletico Madrid di Turnamen IYC 2021

Media ini kemudian mengecek identitas oknum pejabat tersebut. Beberapa pejabat di Kota Kupang membenarkan Kadis Kota Kupang Benyamin Hendrik Ndapamerang terjaring OTT oleh jaksa.

"Benyamin Hendrikus Ndapamerang, Kadis PU Kota Kupang," sebut salah satu sumber melalui pesan WhatsApp saat media ini menanyakan identitas dari oknum pejabat berinisial BHN.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini