Daftar Kades di Rote Ndao yang Korupsi Dana Desa, 8 Orang Sudah Divonis

- 6 April 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

WARTA SASANDO - Hingga saat ini tercatat ada 71 kepala desa (termasuk penjabat) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproses hukum akibat menyalahgunakan Dana Desa. 

Data yang dihimpun wartasasando.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang, dari 71 kades yang diproses hukum, kebanyakan diantaranya berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ada 12 kades dari daerah ini yang diproses hukum gegara menilep Dana Desa.

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

Setelah TTU, menyusul Kabupaten Rote Ndao. Ada 9 kades dari daerah ini yang tersandung kasus korupsi Dana Desa.

8 orang diantaranya sudah divonis bersalah. Sedangkan 1 orang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Berikut daftar kades dari Rote Ndao yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Elihut L. Anakay, Kades Daiama (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

2. Jonathan Killa, Kades Limakoli (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: Kapal Marina Bantuan Pemkab Ende Terbalik, Dishub Belum Pastikan Penyebabnya

3. Julius Kele, Penjabat Kades Pangodua (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.224.185.726,73 subsidair 1
tahun penjara)

4. Anderias Lofa, Penjabat Kades Lakamola (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 550 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.80.185.803,46 subsidair 1 tahun penjara).

5. Herman Matasina Kades Lifuleo (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.302.162.045 subsidair 10 bulan penjara)

6. Elias Nalle, Kades Lekik – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.388.235.571 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya

7. Polce Semi Agus Ndolu, Kades Netenain (Putusan banding, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.347.589.576,08 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).

8. David Eliasa Fioh, Pj. Kades Tolama - Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan, UP 267.314.238 subsider 1 tahun penjara)

9. Suwarto, Kades Batulilok - Rote Ndao (terdakwa dan masih menjalani persidangan)

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Pekerjaanmu Diwarnai Hal-hal Baik

Selain kades, dalam beberapa kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Rote Ndao, perangkat desa lainnya seperti sekretaris, bendahara, dan kaur, serta pihak ketiga yang mengelola Dana Desa, juga ikut terlibat. 

Sebagian besar sudah divonis bersalah. Yang masih menjalani persidangan hanya satu orang yakni Daniel Malelak selaku Kaur Keuangan Desa Batulilok.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x