Baca Juga: Kapal Marina Bantuan Pemkab Ende Terbalik, Dishub Belum Pastikan Penyebabnya
3. Julius Kele, Penjabat Kades Pangodua (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.224.185.726,73 subsidair 1
tahun penjara)
4. Anderias Lofa, Penjabat Kades Lakamola (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 550 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.80.185.803,46 subsidair 1 tahun penjara).
5. Herman Matasina Kades Lifuleo (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.302.162.045 subsidair 10 bulan penjara)
6. Elias Nalle, Kades Lekik – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.388.235.571 subsidair 1 tahun penjara)
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya
7. Polce Semi Agus Ndolu, Kades Netenain (Putusan banding, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.347.589.576,08 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).
8. David Eliasa Fioh, Pj. Kades Tolama - Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan, UP 267.314.238 subsider 1 tahun penjara)
9. Suwarto, Kades Batulilok - Rote Ndao (terdakwa dan masih menjalani persidangan)
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Pekerjaanmu Diwarnai Hal-hal Baik