Narapidana Lapas Kelas IIB Dapat Remisi Khusus Natal, Satu Narapidana Langsung Bebas,Ini Kata Kalapas Antonius

- 27 Desember 2021, 16:54 WIB
Kalapas kelas IIB Ende Antonius H Jawa Gili Saat Memberikan SK Remisi
Kalapas kelas IIB Ende Antonius H Jawa Gili Saat Memberikan SK Remisi /Dok. Kalapas Kelas IIB Ende Antonius Jawa Gili/
Warta Sasando- Dalam rangka Hari Raya Natal 25 Desember 2021 ,sebanyak 94 Narapidana Umum yang ada di Lapas Kelas IIB Ende mendapat Remisi khusus Natal.
 
Pemberian remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.Sebanyak 94  Narapidana mendapatkan remisi dimana 1 Narapidana dinyatakan langsung bebas.
 
Pemberian Remisi khusus tersebut langsung diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ende Antonius H.Jawa Gili di aula Lapas Kelas IIB Ende,Sabtu 25 Desember 2021.
 
 
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Antonius H. Jawa Gili saat dikonfirmasi ,Senin 27 Desember 2021.Dia menyebutkan dari 94 orang, untuk remisi khusus satu 93 orang narapidana umum dan remisi khusus dua, satu orang dan  langsung dinyatakan  bebas.
 
"Jumlah narapidana yang mendapat  remisi 94 orang,dimana  RK 1 = 93 orang Napu dan RK 2 satu orang , langsung bebas tgl 25 desember 2021" ujarnya.
 
Dia menyebutkan, satu orang yang mendapat remisi langsung bebas atas nama Andrianus Dare bin Ruslan.Adrianus sendiri adalah narapidana dalam kasus pencurian.
 
 
" Ia mendapat remisi khusus Natal 1 bulan 15 hari dan langsung bebas pada 25 Desember 2021" ujarnya lagi.
 
Disebutkan Kalapas Antonius H.Jawa Gili, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : Pas-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021
Tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK) Natal tahun 2021.
 
Dia menyebutkan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
 
 
" Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya dan  diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut" ujar dia lagi.
 
Saat menyampaikan remisi kepada warga binaan pada 25 Desember 2021 yang lalu, Kalapas berpesan agar para Narapidana bisa menjadi manusia baru apalagi dalam merayakan hari raya Natal.
 
Dan kepada narapidana yang bebas ia juga berpesan agar apa yang baik yang diterima selama pembinaan di Lapas Kelas IIB bisa dipraktekkan dalam hidup bermasyarakat.
 
 
" Saya juga menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan positif.Kiranya ini menjadi modal nantinya di masyarakat" kata Kalapas Antonius.
 
Untuk diketahui narapidana umum yang mendapatkan remisi khusus Natal adalah mereka yang tersandung kasus pencurian, penganiayaan, Perlindungan anak, pembunuhan,human treficking dan kesusilaan.
 
Sementara rata-rata narapidana mendapatkan remisi mulai dari 15 hari ,satu bulan 15 hari  hingga dua bulan ***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x