Jaksa Jangan Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus-kasus di Bank NTT

- 29 November 2021, 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun dan anggota Komisi III Lily Adoe
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun dan anggota Komisi III Lily Adoe /Dok. PDIP NTT/

Viktor Mado Watun berharap pihak Kejati NTT harus terbuka terkait penanganan kasus ini kepada publik. Prosesnya pun harus ada titik akhir dimana ada kepastian hukum terhadap oknum pejabat Bank NTT yang terlibat dan uang rakyat harus dikembalikan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan dan kita minta harus usut tuntas. Tidak ada guna melibatkan Kejaksaan kalau uangnya tidak pulang. Uang yang hilang ini adalah uang nasabah jadi harus dikembalikan. Tdak ada tawar menawar," tegas Viktor.

Viktor mengapresiasi Kejati NTT yang telah menuntaskan sejumlah kasus di Bank NTT dan berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Dan dia berharap kasus ini (skandal pembelian MTN) juga menjadi atensi kejaksaan karena nilai investasi sangat besar yakni Rp50 miliar.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

"Ini kalau bermasalah, kita minta orangnya harus masuk penjara. Kesalahan prosedur administrasi dan penyalagunaan wewenang harus ada risiko hukum. Mantan pejabat Bank NTT Pak Bone (Bonefasius Ola Masan), Pak Adi Leba dan sejumlah pegawai Bank NTT dipenjara dalam kasus pemberian fasilitas kredit, kenapa ini tidak? Padahal ada kesamaan dimana dalam prosesnya tidak menerapkan mitigasi risiko secara ketat," ungkap Viktor Mado Watun.

Senada dengan Viktor, anggota Komisi III DPRD NTT Adoe Yuliana Elisabeth mengatakan, tidak ada satu pun produk investasi atau produk pembiayaan di dunia keuangan yang aman dan bebas risiko. Semua produk tentu mengandung risiko.

Atas dasar inilah, perbankan sebagai lembaga jasa keuangan menerapkan mitigasi risiko yang sangat ketat untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah (kredit macet), maupun risiko investasi seperti yang menimpa Bank NTT dalam pembelian MTN sebesar Rp50 miliar.

"Entah kredit ataupun investasi, tentu perlu ada kajian atau analisis terlebih dahulu. Di perbankan, kajian atau anisis menjadi hal yang wajib dan prosesnya cukup ketat," kata politisi PDIP yang akrab disapa Lily Adoe itu.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

Merujuk pada temuan BPK, menurut Lily Adoe permasalahan dalam pembelian MTN senilai Rp50 miliar terjadi karena pejabat Bank NTT yang berwenang tidak melakukan kajian secara tuntas.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x