Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Inbate, PH Thomas Laka Cs Minta Keringanan Hukuman

25 April 2022, 11:16 WIB
Heri James Fobia dan Egiardus Bana selaku Penasihat Hukum para terdakwa saat hendak menyerahkan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 25 April 2022. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 25 April 2022.

Agenda sidang yakni penyampaian pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum Kejari TTU.

Hery James Fobia, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dan Leonard Paschal Diaz saat menyampaikan pledoi, meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal berikut sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

Pada saat penandatangan kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan gedung Puskesmas Inbate, terdakwa Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan yang tugasnya terbatas dan tidak berwenang membuat keputusan yang bersifat strategis.

Sebagaimana fakta sidang, terdakwa selaku KPA bersama Leonard Paschal Diaz selaku PPK secara tegas tidak membayar dana retensi sebesar 5 persen dari kontrak dan belum dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FAO) sampai dengan saat ini.

Terdakwa Thomas Laka telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp10 juta dan yang diterima dari Elvianus Meolbatak sebesar Rp14 juta.

Baca Juga: OMK Adalah Masa Kini Gereja yang Harus Siap Dimatangkan Demi Masa Depan Gereja

Terdakwa Leonard Paschal Diaz juga telah mengembalikan uang ucapan terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp5 juta.

Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan mempunyai tanggungan keluarga untuk menyekolahkan anak.

Para terdakwa bersikap sopan dan mengaku jujur serta menyesali perbuatanya dalam perkara ini.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

"Kami tim penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa," sebut Heri James Fobia di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati serta Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Anak Agung Gde Oka Mahardika.

Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan PH terdakwa Benyamin Lasakar, Egiardus Bana.

Pasalnya, Benyamin Lasakar telah mengembalian uang senilai Rp. 854.381.915,31 untuk menutupi kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini.

Baca Juga: Korupsi Proyek Kantor Camat Buyasari, Mahmud Rampe dan Cornelis Ndapamerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH terdakwa, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya menyatakan tetap pada tuntutan.

Usai mendengar tanggapan dari Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati bersama Hakim Anggota memutuskan sidang kembali digelar pada Kamis 19 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler