Pokja ULP NTT Diduga Lakukan Kecurangan pada Lelang Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Manggarai

22 April 2022, 18:55 WIB
Direktur PT Lois Lestari Sentosa, Aloisus Gambut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada, Jumad 22 April 2022 /

WARTA SASANDO - Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT yang mengurus proses lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022, diduga melakukan kecurangan dalam proses tender. 

Hal ini diungkap oleh Direktur PT Lois Lestari Sentosa, Aloysius Gambut kepada wartasasando.com pada Jumad, 22 April 2022.

Aloysius menjelaskan bahwa kecurangan terjadi pada tahap evaluasi. Pada tahap ini, ia mengaku telah digugurkan dengan alasan staf atau karyawan K3 miliknya adalah staf tetap yang bekerja pada perusahaan lain.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2022, Bupati Ende Djafar Achmad Bacakan Amanat Kapolri

Padahal menurutnya, karyawan K3 tersebut adalah karyawan yang bekerja di perusahannya yang dapat ia buktikan.

"Padahal jelas-jelas, saya sebagai direktur perusahaan PT Lois Lestari Sentosa bisa mengklaim atau membuktikan kepada pokja bahwa karyawan K3 adalah karyawan saya bukan karyawan tetap pada perusahan lain," ujarnya. 

Pokja, kata Aloysius wajib meminta penyedia atau rekanan melakukan sanggahan atau klarifikasi sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Dokumen Pelelangan Bab 3 huruf G. 

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2022, Bupati Ende Djafar Achmad Bacakan Amanat Kapolri

"Dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa jika pokja ragu terkait ada masalah teknis, mereka (pokja-Red) harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta. Mereka tidak lakukan itu. Ada apa? Saya peringkat tiga. Yang menang itu peringkat 13," ungkapnya.

"Kenapa mereka (pokja-Red) tidak meminta klarifikasi dari saya dan juga perusahan yang karyawan K3 bekerja sehingga sebelum melakukan langkah selanjutnya sudah ada kepastian K3 ini sesungguhnya milik siapa," tambahnya. 

Kecurangan lainnya adalah pada tahap sanggahan. Di mana sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 melalui laman lpse.nttprov.go.id pada 17 April 2022 pada pukul 21.38 WITA telah dirubah pada tanggal 18 April 2022 pukul 13.22 WITA dengan perihal sanggahan baru yakni harga satuan barang untuk lelang proyek di Sumba.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

Setelah mengetahui ada perubahan sanggahan, pada 18 April 2022, dirinya menyerahkan surat sanggahan asli ke kantor Biro LPSE Provinsi NTT, namun tidak ada tanggapan. 

Lalu pada tanggal 21 April 2022, ia mengetahui bahwa perusahannya dinyatakan gugur dalam lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 karena isi sanggahan tidak sesuai. 

"Bisa dibuktikan kalau masuk melalui laman lpse.nttprov.go.id bahwa bukti sanggahan saya telah dirubah. Sanggahan saya ditolak karena isi file-nya tidak sesuai. Ini ada apa?" ujarnya. 

Baca Juga: Jalur Bundaran Tirosa hingga Pertigaan Oebufu Ditetapkan Jadi Jalan Frans Lebu Raya

Tempuh Jalur Hukum

Atas kecurangan tersebut, dirinya berencana melaporkan secara resmi kepada penegak hukum dan membuat laporan pengaduan kepada Insektorat Daerah Provinsi NTT. 

Pasalnya, proses pelelangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 diduga ada kecurangan. 

"Langkah berikutnya secara resmi lapor kepada pihak kepolisian dan membuat laporan pengaduan ke pihak inspektorat karena mulai dari evaluasi saja diragukan dan ada dugaaan kecurangan," pungkasnya. 

Baca Juga: Lima Daerah di Daratan Timor Segera Nikmati Siaran TV Digital, TTS Tunggu Tahap II

Diketahui poryek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 pada Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi NTT menggunakan anggaran APBD 1 senilai Rp2.240.000.000,00

Peoyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 dimenangkan oleh CV. CALASANZ PRIMA. ***

 

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Warta Sasando

Tags

Terkini

Terpopuler