Jokowi Teken PP, THR Lebaran2022 dan Gaji ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Kinerja

15 April 2022, 04:58 WIB
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

WARTA SASANDO - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, personel TNI, Polri dan pejabat negara, segera dicairkan pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja bagi seluruh ASN, personel TNI dan Polri aktif.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk wujud penghargaan atas kontribusi kerja ASN dan aparat negara dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi dengan Modus Beri Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

Jokowi mengatakan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 akan diatur lebih lanjut oleh jajarannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk diketahui, pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, tetapi hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan saja.

Baca Juga: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan yang Lalai Dikenai Sanksi

Sedangkan pada tahun 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri pada tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2022 pada 6 April 2022.

Berdasarkan SE Kemnaker terbaru tersebut, THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 15 April 2022: Sahabat Pendam Rasa, Dia Mencintaimu

THR Lebaran 2022 harus dibayarkan penuh secara langsung, dan tidak boleh dicicil kepada seluruh pekerja yang menerima haknya.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler