THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan yang Lalai Dikenai Sanksi

- 15 April 2022, 00:37 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug

WARTA SASANDO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang merupakan hak pekerja, buruh atau karyawan dibayar penuh oleh pihak perusahaan.

Kemnaker juga melarang perusahaan-perusahaan untuk membayar THR dengan cara mencicil atau bertahap.

Ini adalah peraturan terbaru, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati (dicicil)? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, dan harus dibayar secara kontan,” ucap Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis 14 April 2022 hari ini.

Baca Juga: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

Sri menegaskan, bahwasannya kesepakatan-kesepakatan untuk mencicil THR sudah ditiadakan.

Namun tentunya, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan keringanan pada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. Itupun dengan cara verifikasi atas ketidakmampuan pembayaran yang akan diperiksa secara teliti.

Dan walaupun dibolehkan, Kemnaker tetap akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x