WARTA SASANDO - Kabar gembira bagi pekerja, buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Aturan ini tertulis tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas THR sama seperti pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Bawa Barang yang Diduga Sabu-sabu, Sepasang Calon Pengantin Diamankan Polres Ende
Hal itu juga disampaikan oleh Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtual pada Kamis, 14 April 2022.
"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja, kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," kata Sri Astuti.
Kendati demikian, Sri mengingatkan bahwa pemberian THR terhadap pekerja PKWT dan PKWTT memiliki persyaratan.
Baca Juga: Tahun Ini Dana Desa untuk NTT Turun Rp254 Miliar, Imbas dari Korupsi? Simak Penjelasan Korprov P3MD
Misalnya, kata dia, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.