Cabuli Mahasiswi dengan Modus Beri Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

- 14 April 2022, 23:38 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pxhere

 

WARTA SASANDO - Majelis hakim menjatuhkan vonis bagi terdakwa Aditya Rol Azmi, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

Sementara terdakwa Aditya Rol Azmi mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang,

Berdasarkan putusan majelis hakim, Aditya Rol Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial DR.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Baca Juga: Bawa Barang yang Diduga Sabu-sabu, Sepasang Calon Pengantin Diamankan Polres Ende

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x