Bawa Barang yang Diduga Sabu-sabu, Sepasang Calon Pengantin Diamankan Polres Ende

- 14 April 2022, 07:02 WIB
Kapolres Ende AKBP Andre Librian
Kapolres Ende AKBP Andre Librian /Alex RS/
WARTA SASANDO - Sepasang calon pengantin diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ende karena tertangkap tangan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
 
SA (28) asal Bima, Nusa Tenggara Barat bersama calon istrinya asal Ende, Nusa Tenggara Timur diamankan di Nangapanda, Selasa 12 April 2022, saat melakukan perjalanan dari Labuan Bajo menuju Kota Ende.
 
Kapolres Ende AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022 di ruang kerjanya, membenarkan kejadian itu. 
 
 
"Anggota saya berhasil mengamankan SA warga Bima NTB dan calon istrinya asal Ende karena membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu" ujarnya.
 
Menurut Andre, polisi mendapat informasi dari warga masyarakat mengenai kepemilikan barang haram oleh sepasang calon pengantin tersebut.
 
Dan, sejak 8 April 2022 lalu, anggota Sat Narkoba terus melakukan pemantauan terhadap SA. SA sendiri sering bolak-balik Bima-Ende, karena calon istrinya berasal dari Ende.
 
 
"Anggota saya langsung terjun melakukan pemantauan dan mengintai gerak-gerak SA setelah mendapat informasi dari warga," ujarnya. 
 
Sebelum diamankan, polisi mendapat informasi bahwa SA dan calon istri baru saja pulang dari Bima. Mereka menumpangi kapal dan turun di Labuan Bajo.
 
Selanjutnya mereka menuju Ende menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya di Nangapanda, sepeda motor kehabisan bahan bakar.
 
Polisi yang sudah memantau mereka langsung mendekati dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana SA, polisi mendapatkan dua bungkus plastik yang diduga sabu-sabu.
 
 
"Saat melakukan penggeledahan ternyata ada dua bungkus plastik yang ada di saku celana SA yang diduga Narkoba jenis sabu" ujarnya. 
 
Dari hasil pemeriksaan sementara SA mengaku sudah tiga kali memasok narkoba ke Ende dari Bima senilai Rp2,5 juta. SA dan calon istrinya kini di amankan di Mapolres Ende.
 
"Kita sudah amankan SA dan calon istrinya untuk enam hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Andre. 
 
 
Polres Ende, tegas Andre, tidak akan main-main menindak orang yang membawa, memakai, memiliki dan menjual narkoba. Penangkapan yang dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Ende secara khusus, dan NTT pada umumnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven Ndun menjelaskan, pihaknya telah mengirim barang bukti ke Kupang untuk dilakukan pengujian laboratorium, untuk memastikan jenis narkoba dan berapa beratnya.
 
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut beratnya 2 gram yang nantinya akan dipecahkan lagi untuk dijual.
 
 
"Anggota kita sudah bawa barang bukti itu untuk uji laboratorium di Balai POM Kupang," ujar dia.
 
Gustav menyebutkan, untuk sementara terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 1.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x