Korupsi Dana Desa di NTT, Total Kerugian Negara Mencapai Rp17 Miliar Lebih

9 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi DanaDesa /

WARTA SASANDO - Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini terdapat 71 kepala desa yang diadili di Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi.

63 orang diantaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara 8 orang lainnya masih menjalani persidangan.

Baca Juga: Ini Daftar 71 Kades di NTT yang Korupsi Dana Desa, 8 Masih Jalani Sidang

Fakta ini memang miris, mengingat NTT berdasarkan data BPS adalah provinsi termiskin ketiga di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat.

Untuk mendapatkan nominal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Dana Desa di NTT, wartasasando.com telah merangkumnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Dari 63 kades yang sudah divonis, terdapat 53 kades yang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Totalnya mencapai Rp17.350.954.811.

Baca Juga: Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

3 orang diantaranya sudah mengembalikan ke kas negara. Masing-masing sebesar Rp 21.195.020 (Kades Tonggopapa - Ende), Rp. 13.285.732 (Kades Loke - Sikka) dan Rp 67.685.278,38(Kades Tobotani - Lembata).

Untuk diketahui, ada 10 kades yang tidak dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara. Sebab dalam putusan hakim, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa lain seperti sekretaris atau bendahara desa.

Selain itu, ada barang bukti berupa uang atau rekening yang sudah disita oleh jaksa di awal penyelidikan perkara.

Baca Juga: 71 Kades di NTT Korupsi Dana Desa, 4 Orang Tilep Hingga Miliaran Rupiah

Untuk diketahui pula bahwa beberapa kasus korupsi Dana Desa yang diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Kupang, selain menyeret kades, juga menyeret sekretaris, bendahara, kaur bahkan pihak ketiga.

Oleh karena ada terdakwa lain (selain kades) yang juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara, maka total kerugian negara akibat korupsi Dana Desa di NTT bisa lebih besar dari nominal yang disebutkan.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler