Susu Kental Manis Bukan Hidangan Tunggal, BPOM : Ada Efek Buruk

24 September 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi susu kental manis. /Pixabay/ TheUjulala/

WARTA SASANDO – Saat ini masih banyaknya orangtua yang menganggap Susu Kental Manis (SKM) sebagai susu.

Mengingat pemberian SKM kepada anak memiliki efek buruk bagi kesehatan, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan untuk orangtua.

BPOM mengumumkan bahwa SKM tidak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu. Pasalnya, SKM memiliki kandungan gula yang tinggi, yaitu 20 gram per sekali saji atau satu gelas dengan nilai protein satu gram, lebih rendah dari susu lainnya.

Baca Juga: BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet

Dalam rilis BPOM sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 24 September 2021, disebutkan bahwa Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman.

"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman," ujar Badan POM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan.

Baca Juga: Polisi Buru Pemesan Sertifikat Vaksin Ilegal, Pembelinya hingga Papua dan Manado

Menurut Badan POM, SKM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Menurutnya, sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Selain itu, SKM tidak diperuntukan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi hingga usia 12 bulan.

Baca Juga: BMKG: Waspada Ancaman Bencana Kekeringan di NTT

Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.

Selain itu, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Masyarakat diminta untuk memastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler